Mantan Sekretaris Daerah Gugat Keputusan Gubernur Banten

“Yang memutuskan dikabulkan atau tidak permohonannya itu ya Presiden, bukan Gubernur Banten,” katanya.

Dia juga mengingatkan pada tanggal 24 Februari 2022, jabatan Plt Sekda Banten akan berakhir.

“Saya pastikan tidak akan kekosongan jabatan. Karena surat keputusan bapak presiden masih berlaku,” katanya.

Dia tetap akan melaksanakan tugas sebagai Sekda Banten karena SK Presiden RI masih berlaku.