Mantan Sekretaris Daerah Gugat Keputusan Gubernur Banten

Al Muktabar membenarkan, dia sempat mengajukan permohonan pindah ke Gubernur Banten, bukan pengunduran diri pada tanggal 22 Agustus 2021. 

“Saya tidak mau cerita detil, tetapi surat itu saya tanda tangan karena tidak punya pilihan. Tapi ingat itu bukan pengunduran diri, permohonan pindah,” kata Al-Muktabar, seperti di lansir dari Mediabanten.

Karena surat itu tidak diproses dan tidak jawaban, Al Muktabar mengaku mengajukan kembali surat untuk kembali bertugas sebagai Sekda Banten pada tanggal 19 November 2021.

Al Muktabar menegaskan, pemberhentian jabatan Sekda Banten merupakan kewenangan Presiden RI. Gubernur Banten hanya berhak merekomendasikan atau melanjutkan permohonan surat pindahnya ke Presiden RI.