SERANG - Mantan Sekda Banten Al Muktabar bertemu dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di tengah gugatannya ke PTUN soal jabatan Sekda. Apa yang dibahas keduanya?
Jubir Gubernur Banten, Ujang Giri, membenarkan ada pertemuan antara Wahidin dan Muktabar di kediaman pribadi di Pinang, Kota Tangerang. Ada beberapa hal yang dibahas selain soal jabatan Sekda yang menjadi polemik.
"Al Muktabar datang ke rumah kediaman Pak Gubernur dan diterima oleh beliau. Menyampaikan secara langsung kepada Gubernur bahwa beliau meminta maaf atas polemik yang muncul dan memohon kepada Gubernur untuk diaktifkan kembali sebagai Sekda definitif," ujar Ujang.
Dia mengatakan keduanya juga membahas status kepegawaian Muktabar di Kemendagri dan Pemprov Banten. Selain itu, keduanya disebut membahas gugatan ke PTUN Serang.
Ujang mengatakan gugatan itu rencananya akan dicabut. Namun dia belum menjelaskan kapan gugatan itu bakal dicabut.
"Menyampaikan juga ke gubernur akan segera mencabut gugatannya ke PTUN Serang," ucapnya.
Sebelumnya, Muktabar menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda ke PTUN. Dia merasa tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan karena saya tidak mau lari dari
(Rhm)