Ujang mengatakan gugatan itu rencananya akan dicabut. Namun dia belum menjelaskan kapan gugatan itu bakal dicabut.
"Menyampaikan juga ke gubernur akan segera mencabut gugatannya ke PTUN Serang," ucapnya.
Sebelumnya, Muktabar menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/Kep.211-BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekda ke PTUN. Dia merasa tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan karena saya tidak mau lari dari