LEBAK - Tahun 2022 belum lagi genap dua bulan, namun sudah banyak istri di Kabupaten Lebak mengajukan cerai.
Gugatan tersebut akan berpengaruh terhadap populasi masyarakat yang menyandang status janda maupun duda di Bumi Multatuli.
Banyaknya perempuan yang mengajukan perceraian terhadap suaminya, tercatat di Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Awal tahun 2022 Januari-Februari terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak dari jumlah tersebut didominasi istri gugat cerai suaminya.
“Terhitung dari awal Januari hingga Kamis, 10 Febuari 2022. Terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak di Pengadilan Agama Rangkasbitung,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi kepada wartawan, Jumat (11/02/2022).
Menurutnya, ratusan perkara itu didominasi oleh kaum wanita yang memilih untuk menggugat cerai terhadap suaminya. Adapun alasan si penggugat, yakni faktor perselisihan, pertengkaran, keluarnya bahasa kasar dan perselingkuhan hingga menyebabkan pertengkaran.
“Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang menyebabkan pasangan mengalami perceraian,” katanya.
(Den)