“Terhitung dari awal Januari hingga Kamis, 10 Febuari 2022. Terdapat 238 perkara cerai gugat dan talak di Pengadilan Agama Rangkasbitung,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Hakim Gushairi kepada wartawan, Jumat (11/02/2022).
Menurutnya, ratusan perkara itu didominasi oleh kaum wanita yang memilih untuk menggugat cerai terhadap suaminya. Adapun alasan si penggugat, yakni faktor perselisihan, pertengkaran, keluarnya bahasa kasar dan perselingkuhan hingga menyebabkan pertengkaran.
“Jika dilihat secara akumulasi awal permasalahannya. Faktor ekonomi salah satu indikator yang menyebabkan pasangan mengalami perceraian,” katanya.
(Den)