Tangerang Raya Sepakat Untuk diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Gubernur Banten Wahidin Halim

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.

"Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," kata Wahidin.

Gubernur Banten sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di antaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.

Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur Banten membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.