Masih Gantungkan Nasib 7 Partai, KPU Yakin Bawaslu Cermat Ambil Keputusan

Masih Gantungkan Nasib 7 Partai, KPU Yakin Bawaslu Cermat Ambil Keputusan

"Bahwa Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan terlapor dalam memproses pendaftaran Partai Pelita sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.

"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," jelas Bagja.

Selain itu, putusan yang sama juga berlaku untuk Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.

(Gt)