Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, lanjut Sambodo, harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh instansi pemohon.
"Ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan berpelat khusus atau rahasia akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk menerbitkan perpanjangan.
"Tentu ini akan menjadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," pungkasnya.