Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan bahwa terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.