Dalam Penertiban PPKM Darurat, Mendagri Melarang Satpol PP Menggunakan Kekerasan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis poin B SE tersebut, Senin (19/7/2021).

Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

(IF/RED)