PANDEGLANG - Dengan terbitnya Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, secara langsung berdampak pada pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang.
“Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, itulah yang melatar belakangi pemunduran jadwal pilkades,” Kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin usai Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Pilkades Serentak 2021, Selasa (27/7/2021) di Oproom Setda.
Baca juga: Bupati Panggil Para Calon Kades, Ada Apa? |
Sedangkan tahapan Pilkades yang sudah terjadwalkan pada tanggal 2 - 4 Agustus adalah kampanye calon kepala desa, tentu kata Pery hal ini sangatlah tidak memungkinkan.
“Pencoblosan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 8 Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.