SERANG - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat dalam penanganan COVID-19. Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kini berstatus PPKM level 3 dan 4.
Aturan mengenai PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) dan berlaku hingga Minggu (25/7).
Sementara untuk Provinsi Banten yang menyandang status PPKM Level 4 adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Sedangkan untuk PPKM Level 3 yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.