SERANG - Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang, Banten berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa 1 Februari 2022.
Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.
Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.