TANGERANG - Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2. Dimana Kota Tangerang kini masuk pada Level 2, beberapa ketentuan baru pun dilakukan. Salah satunya, dibukanya kembali fasilitas olahraga.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang menagatakan, dibukannya kembali fasilitas olahraga milik Pemkot Tangerang tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan untuk melalukan scan qr code di aplikasi PeduliLindungi.
“Di PPKM kali ini, untuk fasilitas publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan diperbolehkan buka dengan total kapasitas yakni 75 persen. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apliaksi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke area fasilitas olahraga,” katanya, Jum'at (12/3/2022).
Dispora pun telah menyiapkan skema masuk dan keluarnya pengunjung. Terutama di Alun - alun Lapangan Ahmad Yani yang selalu menjadi primadona masyarakat untuk menghabiskan waktu di akhir pekan atau olahraga ringan.