PPKM Level 4 Warung Makan Boleh Buka, Tapi...

Presiden RI - Joko Widodo

JAKARTA - Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah relaksasi disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran YouTube, Minggu (25/7/2021). Jokowi mulanya menjelaskan aturan bagi pasar rakyat yang tak hanya menjual sembako.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan aturan bagi pedagang kaki lima, pangkas rambut hingga usaha kecil lain dalam PPKM level 4 kali ini. Usaha-usaha kecil ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

Yang paling beda ialah aturan bagi warung makan. Untuk diketahui, PPKM level 4 sebelumnya atau yang berlaku pada Selasa hingga Minggu ini, warung makan hingga restoran tak boleh membuka fasilitas dine in, melainkan hanya bisa take away.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.

*RED