SERANG - Subsidi upah untuk pekerja yang tempat kerjanya berada di daerah PPKM level 4 akan diberikan oleh pemerintah. Nantinya subsidi upah ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah memberikan subsidi upah untuk pekerja di wilayah PPKM level 4 ini untuk pekerja yang bergaji di barah Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan subsidi upah PPKM level 4 ini akan menggunakan UMK untuk menentukan bantuan.
Subsidi upah ini akan disalurkan selama dua bulan dalam satu kali pencairan yaitu Rp 500 ribu.
Pemerintah akan mengambil data penerima subsidi gaji ini sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas 30 Juni 2021.
Syaratnya adalah WNI memiliki NIK, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta membayar iuran dengan besaran yg dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, bekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
Sementara untuk di Banten sendiri Wilayah yang Berstatsus Level 4 adalah, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
(FDESMA)