Ini Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 di Juni 2025

Ilustrasi

Serang, Lenteranews - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke pekerja dan guru honerer dimulai Juni 2025. Besaran BSU 2025 mencapai Rp150.000 per bulan dan akan disalurkan satu kali pada Juni 2025, sehingga akan mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp300.000.

"Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025)," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Rabu (28/5/2025).

BSU 2025 akan diberikan kepada 17 juta pekerja di Indonesia. Pencairan BSU 2025 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku mulai Juni hingga Juli 2025.

BSU 2025 tidak hanya untuk 17 juta pekerja dengan gaji Rp3,5 juta namun juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer.

"Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini," tambahnya.

Pencairan BSU 2025 merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik pada kuartal II-2025.

Sekadar informasi, pemerintah bergerak cepat untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 di kisaran 5 persen. Berbagai stimulus ekonomi akan digulirkan mulai 5 Juni 2025, memanfaatkan momentum liburan sekolah di bulan Juni-Juli 2025, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ekonomi pada kuartal II tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.

Berikut adalah rincian program stimulus ekonomi untuk Kuartal II Tahun 2025:

1. Diskon Transportasi

Tiga jenis diskon transportasi akan diberikan selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan libur sekolah. Diskon ini meliputi:

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.

- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.

- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen akan diberlakukan untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), dengan skema yang sama seperti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas program ini.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skema diskon ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Pemerintah akan memberikan dukungan tambahan melalui:

- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diberikan selama dua bulan.

- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 juta KPM. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG selama Juni-Juli 2025.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025). Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini.

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilakukan kembali selama enam bulan, khusus bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.