Gaji Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Tidak Ada Kenaikan Tambahan

Gaji Pensiun PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024, Tidak Ada Kenaikan Tambahan

Serang, Lenteranews - Besaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) pada 2026 masih mengacu pada kebijakan kenaikan 12 persen yang ditetapkan pemerintah pada 2024. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiun PNS, sehingga ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP tersebut mengatur penetapan pensiun pokok baru bagi pensiunan PNS, termasuk janda, duda, dan anak yatim piatu, yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024. Dengan kebijakan ini, para penerima manfaat telah menerima penyesuaian gaji pensiun sejak awal 2024. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menaikkan gaji PNS aktif sebesar 8 persen sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Memasuki 2025 hingga 2026, beredar sejumlah rumor mengenai kemungkinan kenaikan kembali gaji pensiun PNS. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur kenaikan tambahan gaji pensiun. Oleh karena itu, besaran pensiun yang diterima pensiunan PNS pada 2026 masih menggunakan skema yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, estimasi nominal gaji pensiun PNS bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Pensiunan Golongan I diperkirakan menerima pensiun pokok pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta per bulan. Untuk Golongan II, besaran pensiun berada di rentang Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta, bergantung pada masa kerja serta tunjangan keluarga. Sementara itu, pensiunan Golongan III diperkirakan memperoleh pensiun antara Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta per bulan. Adapun pensiunan Golongan IV berpotensi menerima gaji pensiun hingga sekitar Rp5,0 juta per bulan.

Dengan belum adanya kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pada 2026, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun PNS tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sembari menunggu keputusan lanjutan yang mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan keberlanjutan sistem pensiun nasional.