SERANG – Angka penyebaran Covid 19 Varian Omicron terus meluas, sehingga pemerintah harus mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan tersebut sejak dini.
Salah satu langkah yang di ambiil pemerithan Jokowi ini dengan cara memblokir Anggaran di setiap kementerian sebesar 5% dari pagu.
langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kenaikan Covid-19 seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu ada pemotongan anggaran secara mendadak.
“Pemblokiran bersifat sementara, sampai dipastikan tidak diperlukan anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
kebijakan automatic adjustmen dilakukan agar tidak terjadi refocusing anggaran yang mendadak. pemblokiran anggaran sebesar 5% dari pagu setiap K/L ini tidak akan mengganggu rencana kerja. Sebab, anggaran yang dicadangkan berasal dari program yang tidak prioritas. Gaji PNS pun dipastikan aman dari pemblokiran.
"K/L memilih sendiri kegiatan yang belum menjadi prioritas di semester I, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan mereka," pungkasnya.
(Ib/Jhn)