LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting.
Rapat Paripurna Dewan diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Yayan Ridwan selaku juru bicara Banggar.
Yayan menyampaikan prioritas plafon dan anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Lebak tahun 2021, dirinci kepada masing-masing urusan dalam OPD dan urusan penunjang lainnya yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif berdasarkan hasil kerja komisi Dan hasil kerja badan anggaran untuk pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2021.
"DPRD mengusulkan Jalan Poros desa, untuk dinaikkan statusnya menjadi status jalan kabupaten di beberapa ruas jalan Kabupaten Lebak," kataYayan saat membacakan Laporan Banngar tersebut.