Iti Octavia Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Lebak

LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting. 

Rapat Paripurna Dewan diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh Yayan Ridwan selaku juru bicara Banggar. 

Yayan menyampaikan prioritas plafon dan anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Lebak tahun 2021, dirinci kepada masing-masing urusan dalam OPD dan urusan penunjang lainnya yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif berdasarkan hasil kerja komisi Dan hasil kerja badan anggaran untuk pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2021. 

"DPRD mengusulkan Jalan Poros desa, untuk dinaikkan statusnya menjadi status jalan kabupaten di beberapa ruas jalan Kabupaten Lebak," kataYayan saat membacakan Laporan Banngar tersebut. 

Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia dalam smabutannya menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021, bahwa tema pembangunan daerah tahun 2021 adalah "Penanganan Pandemi Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Sosial" dengan prioritas pembangunan dua diantaranya Peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah dan penguatan regulasi dalam mendukung investasi dan peningkatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung daya saing perekonomian dan wilayah pasca bencana secara berkelanjutan. 

"Tema dan Prioritas pembangunan tersebut disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan provinsi dan nasional serta dinamika yang terjadi di daerah," kata Iti.

*Guh