Anggaran Menteri Kabinet Jokowi di Blokir, Bagaimana Dengan Gaji PNS?

SERANG - Pemerintah mengantisipasi sejak dini akan gelombang ketiga covid-19. Salah satunya dari sisi anggaran, dimana ada 5% dari pagu setiap Kementerian Lembaga (KL) diblokir.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kenaikan Covid-19 seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu ada pemotongan anggaran secara mendadak.

"Pemblokiran bersifat sementara, sampai dipastikan tidak diperlukan anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia pekan lalu.

Menurutnya, pencadangan anggaran dilakukan sejak awal agar tidak seperti tahun lalu. Dimana tahun lalu refocusing anggaran baru dilakukan saat Covid-19 naik seketika mencapai puncaknya.