Anggaran Menteri Kabinet Jokowi di Blokir, Bagaimana Dengan Gaji PNS?

SERANG - Pemerintah mengantisipasi sejak dini akan gelombang ketiga covid-19. Salah satunya dari sisi anggaran, dimana ada 5% dari pagu setiap Kementerian Lembaga (KL) diblokir.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kenaikan Covid-19 seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu ada pemotongan anggaran secara mendadak.

"Pemblokiran bersifat sementara, sampai dipastikan tidak diperlukan anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia pekan lalu.

Menurutnya, pencadangan anggaran dilakukan sejak awal agar tidak seperti tahun lalu. Dimana tahun lalu refocusing anggaran baru dilakukan saat Covid-19 naik seketika mencapai puncaknya.

Sehingga, untuk mengantisipasi tidak terjadi refocusing anggaran yang mendadak maka ditetapkan kebijakan automatic adjustment tersebut. Kebijakan ini berdasarkan hasil diskusi pemerintah dan DPR tahun lalu.

"Kebijakan ini dinamai automatic adjustment. Hasil diskusi di Banggar tahun lalu," kata Isa.

Isa memastikan, pemblokiran anggaran sebesar 5% dari pagu setiap K/L ini tidak akan mengganggu rencana kerja. Sebab, anggaran yang dicadangkan berasal dari program yang tidak prioritas. Gaji PNS pun dipastikan aman dari pemblokiran.

"K/L memilih sendiri kegiatan yang belum menjadi prioritas di semester I, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan mereka," pungkasnya.

Dari slide paparan Isa saat rapat kerja dengan DPR RI, pemblokiran sementara dari seluruh K/L ini setidaknya berhasil mencadangkan anggaran belanja senilai Rp 39,72 triliun.

(Rhm/Ardn)