LenteraNEWS - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Baca juga: Harga Rokok Tembus 40.100 Perbungkus |
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kermenterian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Penyesuaian ini dilakukan menimbang perubahan sejumlah indikator makro, salah satunya Indonesian Crude Price (ICP).