Ini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Ini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Serang, Lenteranews Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai Juni-Juli 2025. Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.

Pemberian diskon tarif listrik ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintah pada Januari-Februari 2025. Kala itu, kebijakan diskon tarif listrik 50 persen diberlakukan imbas kenaikan tarif PPN.

1. Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan listrik PLN di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Diskon tarif listrik 50 persen masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.