Harga Rokok Tembus 40.100 Perbungkus

JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

Pemerintah menetapkan kebijakan CHT dengan mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%, sedangkan di tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.

-SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9?ngan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.