Pemberian Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan

Serang, Lenteranews – Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50%. Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi Rp600.000. Kebijakan ini merupakan bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan berlaku mulai Juni-Juli 2025. 

sebelumnya, pemerintah berencana memberikan diskon listrik, namun akhirnya dialihkan ke penambahan nominal BSU bagi pekerja dan guru, dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp600.000. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan dibatalkannya diskon listrik, yaitu proses distribusinya dinilai lebih rumit dan memakan waktu lama. Sementara BSU diprioritaskan karena lebih siap dari segi data dan diharapkan bisa segera dicairkan pada Juni 2025. 

"Setelah rapat antarmenteri, kami menyadari proses penganggaran dan pelaksanaan diskon listrik terlalu lambat. Akhirnya, diputuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025). 

Pemerintah memilih mengalokasikan anggaran ke BSU karena program ini dinilai lebih matang, mengingat pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Pengalaman tersebut diharapkan membuat penyalurannya lebih cepat dan tepat sasaran. 

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid-19," tambahnya.

Penerima BSU 2025 akan difokuskan pada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Data dari BPJS dinilai lebih valid dibandingkan dengan skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada masa pandemi. 

"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan bantuan subsidi upah," pungkasnya.