Jakarta, Lenteranews - Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR agar segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR masih menampung berbagai masukan dari masyarakat sebelum melanjutkan proses legislasi.
Menurut Puan, saat ini DPR tengah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari tahapan pembahasan RUU PPRT tersebut.
“Mulai masa sidang ini kita sudah melaksanakan RDPU, artinya mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (8/5/2025).
Dalam RDPU tersebut, DPR memanggil berbagai elemen masyarakat, termasuk para pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan lembaga yang peduli pada isu ketenagakerjaan.
“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan,” jelas Puan.
Puan menegaskan proses pengumpulan masukan ini memerlukan waktu agar substansi RUU benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berkeadilan. Setelah RDPU rampung, DPR akan membawa RUU PPRT ke pembahasan tingkat lebih lanjut.
“Nanti pada waktunya dari hasil masukan itu, kita akan putuskan apakah dibahas di komisi atau langsung ke badan legislasi (baleg),” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ia menargetkan pembahasan dapat dimulai minggu depan dan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
Pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini dinilai penting untuk memberikan payung hukum yang layak bagi para pekerja rumah tangga, kelompok yang selama ini kerap terabaikan dan rawan eksploitasi.