“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan,” jelas Puan.
Puan menegaskan proses pengumpulan masukan ini memerlukan waktu agar substansi RUU benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berkeadilan. Setelah RDPU rampung, DPR akan membawa RUU PPRT ke pembahasan tingkat lebih lanjut.
Baca juga: Moment Presiden Jokowi Beli Obat di Apotek |
“Nanti pada waktunya dari hasil masukan itu, kita akan putuskan apakah dibahas di komisi atau langsung ke badan legislasi (baleg),” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Ia menargetkan pembahasan dapat dimulai minggu depan dan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.