Pemerintah akan mengambil data penerima subsidi gaji ini sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas 30 Juni 2021.
Syaratnya adalah WNI memiliki NIK, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta membayar iuran dengan besaran yg dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, bekerja di bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
Sementara untuk di Banten sendiri Wilayah yang Berstatsus Level 4 adalah, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
(FDESMA)