SERANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang (28/10/2021). Ribuan buruh ini menuntut kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk dapat menaikan upah Buruh sebesar 10 Persen dari Rp4.251.180 pada tahun 2022.
"Mudah-mudahan Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen," kata Salah Seorang Buruh yang Sedang Berorasi, Kamis (28/10/2021).
Selain menuntut upah, Ribuan Buruh ini juga menuntut kepada Pemerintah untuk menstop upah murah dan mencabut Kepnakertrans Nomor 104 Tahun 2021.
"Kita juga menuntut agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.