Gubernur Banten Tidak Akan Revisi UMP-UMK

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tak akan merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat.

Sikap tersebut menjawab penyampaian aspirasi buruh terkait tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, sebesar 5,4%.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku. Tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat. Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ujarnya, Kamis, 23 Desember 2021.

Wahidin menyesalkan tindakan anarkistis massa buruh dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten pada Rabu, 22 Desember 2021.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkistis dan ketidaksantunan dari buruh," katanya. 

Wahidin meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkistis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," jelasnya.

*RED