Dari Level 2, Kini Kota Serang Berstatus PPKM Level 3

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

(Red)