"Jika ada eskalasi kasus COVID-19, tentu para pelaku usaha juga yang akan dirugikan. Karenanya, protokol kesehatan jangan dilonggarkan, apalagi dilanggar," katanya.
Selain itu, dr. Gunadi meminta pemerintah daerah tetap mengikuti aturan dari pusat terkait kebijakan PPKM sesuai level masing-masing daerah. Menurutnya, meski perkembangan penanganan kasus COVID-19 terus membaik, peran dan kerja sama pemerintah tetap harus dimaksimalkan.
Per tanggal 6 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada Level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten. Jumlah daerah yang berada di Level 2 juga mengalami peningkatan signifikan yaitu dari 27 kabupaten/kota menjadi 43 daerah.
Di sisi lain, wilayah aglomerasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami turun dari Level 4 menjadi Level 3, sedangkan wilayah Bali masih berada pada Level 4.