Jual Obat Terlarang, Pemilik Bengkel di Ciduk Polisi

Ad juga mengakui bahwa dirinya sudah 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan biasa menjual obatnya pada kalangan anak-anak muda di daerah Cikeusik dan sekitarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 224 butir obat Hexymer, 1 buah handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.

*Red