Muncul Kembali Mural 'Dipenjara Karna Lapar' di Tangerang

Mural Dipenjara Karna Lapar

"Pemerintah tidak boleh hapus. Sekali lagi, ketika memang tidak ada pelanggaran dalam bentuk menghina lambang negara, menyangkut unsur negara, tidak boleh dicari (pemuralnya)," pungkasnya.

*Rga