SERANG - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kota Serang akan membatasi atau memperketat kunjungan tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebanyak 70 persen. Hal ini dilakukan agar pemulihan ekonomi dan penyebaran Covid-19 tetap berjalan.
“Memang kalau penyekatan itu tidak, karena kan ini juga menyangkut pemulihan ekonomi masyarakat. Maka dari itu kami akan lebih memperketat lagi protokol kesehatan, dan membatasi kunjungan tempat wisata serta pusat perbelanjaan sesuai dengan aturan pusat,” kata Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, Senin (20/12/2021).
Subadri menjelaskan, tidak diberlakukannya penyekatan karena saat ini Pemerintah Pusat, termasuk Polda Banten akan memberlakukan ganjil genap kendaraan di Kota Serang.
“Nanti juga akan ada patroli untuk memonitoring adanya kerumunan dan keramaian di tempat-tempat tertentu,” ujarnya.