Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak

SERANG - Pemerintah Indonesia memberlakukan ganjil genap di empat (4) ruas tol, salah satunya Tol Tangerang Merak. Ganjil genap di 4 ruas tol salah satunya di Tol Tangerang Merak tersebut, akan diterapkan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diberlakukannya ganjil genap di 4 ruas tol termasuk Tol Tangerang Merak tersebut guna menekan pergerakan masyarakat selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan ganjil genap direncanakan akan diterapkan di Tol Tangerang Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Ia mengatakan, selain di ruas tol, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas.