Mulai Besok Polres Lebak Terapkan Ganjil Genap

LEBAK - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan di Kabupaten Lebak selama 11 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Untuk ujicobanya sendiri akan dilakukan pada Sabtu (18/12/2021).

Nantinya, para pengendara akan diputarbalikkan petugas jika memang plat nomor kendaraan mereka tak sesuai dengan tanggal yang berlaku.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra menerangkan bahwa, penerapan ganjil genap itu sendiri akan diberlakukan dibeberapa titik perbatasan Kabupaten Lebak.

Adapun titiknya yakni di Pos pelayanan Ganjil Genap Mandala, Pos pelayanan Ganjil Genap Cipanas, Pos Pelayanan Ganjil Genap Curugbitung dan Pos Pelayanan Ganjil Genap Cilograng.

"Ganjil genap ini hanya akan berlaku bagi para wisatawan yang berasal dari luar daerah, tidak untuk masyarakat sekitar. Jadi jika ada kendaraan dengan plat yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan kita putarbalikan," kata Kapolres Lebak , Jum'at (17/12/2021).

Katanya, wisatawan yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua dan empat akan di putar balik jika kondisi destinasi wisata penuh dan tidak memungkinkan untuk dikunjungi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan  pengamanan di semua destinasi wisata di seluruh Lebak diantaranya diantaranya Pantai Sawarna, Pantai Bagedur, Kebun Teh Cikuya, Gunungluhur dan lainya. Antisipasi terjadi kerumuman.

“Jadi akan ada Instruksi di setiap pos yang sudah terkoneksi, ketika semua destinasi wisata penuh. Setiap Pos penjagaan harus menutup sementara jalan, ke area wisata. Agar tidak ada pembludakan pengunjung,” pungkasnya.

*Dendi