Jelang Nataru, Pemberlakuan Ganji-Genap Batal Diberlakukan

TANGERANG - Rencana pemberlakuan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diberlakukan. 

Rencananya, pemberlakukan ganjil genap bakal diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. 

"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021. 

Sambodo tidak merinci lebih detail mengenai alasan pemerintah membatalkan rencana aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol itu. Ia menyebut, pembatalan kebijakan dikaji oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Tanya ke Kemenhub, domainnya di sana," ujarnya.