TANGERANG - Setelah diterapkan mulai 20 Februari kemarin, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan pemaksimalan jalan dalam pemberlakuan sistem one way pada jalan Daan Mogot, Lio Baru, dan Jalan Bouraq.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengungkapkan Dishub telah mengevalusasi pemberlakuan one way, hasilnya ada peningkatan rata-rata kecepatan dari kendaraan yang melintas di jalan Daan Mogot, Lio Baru dan Jalan Bouraq.
Ia menyatakan, kecepatan awal sebelum diberlakukannnya one way rata-rata 25,3 kilometer per jam. Sedangkan saat ini dengan sistem one way meningkat menjadi 28,9 kilometer per jam. Artinya, telah terjadi peningkatan sekitar tiga kilometer per jam.
"Secara rata-rata kecepatan tersebut, bisa dikatakan rekayasa yang kita terapkan ini sudah tepat. Bisa dinyatakan sistem one way ini sudah 90 persen tepat diberlakukan, tinggal sedikit-sedikit pemaksimalan saja," ungkap Wahyudi, Selasa (29/3/22).
