TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dispora dan Disbudparman akan menutup sementara semua alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang No: 180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku mulai 24 Desember hingga 1 Januari.
Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 24 Desember 2021, mengungkapkan panduan singkat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang di antaranya alun-alun dan taman umum ditutup sementara.
Perayaan tahun baru hanya dilakukan bersama keluarga, pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang untuk dilakukan. Selain itu, event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM.