“Kapasitas pusat perbelanjaan maksimal 75 persen, pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka atau tertutup dilarang. Serta pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul juga dilarang dilakukan,” lanjut Ubaidillah.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil atas dasar pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan menekan potensi kerumunan pada perayaan tahun baru. Pasalnya, hingga saat ini Covid-19 masih ada terlebih datangnya Omicron sebagai jenis baru Covid-19.
“Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengantisiasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pascatahun baru,” katanya.
Pihaknya sudah membentuk petugas dari Brigade 1016 yang siap siaga menjaga dan mengawasi situasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang, untuk selalu steril dari pengunjung. “Tentu, kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama semua pihak,” ucapnya.