Pemprov Banten Targetkan 98 Ribu Bidang Tanah

Andika menambahkan, sejumlah pemda di Banten juga turut membantu upaya ini dengan di antaranya telah memberikan semacam insentif atau pemotongan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Seingat saya setidaknya di Kota Tangerang sudah menerapkan (pemotongan PBB & BPHTB) itu," imbuhnya.

Andika juga mengungkapkan dukungan Pemprov Banten terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi di sektor pertanahan ini di antaranya terlihat dari telah dibagikannya 1.600 setifikat tanah dalam program redistribusi tanah objek reformara agraria tahun 2021 untuk warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, baru-baru ini oleh Gubernur Wahidin.

Andika mengatakan, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah.