JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa peluang penularan virus COVID-19 bisa diminimalisir di tingkat hulu. Salah satunya yakni dengan pembentukan pusat komando COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan.
"Untuk dapat meminimalisir peluang penularan di hulu atau di sekitar tempat tinggal kita, berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran (SE) Satgas, diperlukan pembentukan pusat komando COVID-19 desa atau kelurahan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021).
arahan itu diatur di sejumlah poin di Inmendagri 38/2021. Salah satunya poin q Diktum Keempat yang bunyinya:
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kembali ke pemaparan Wiku. Wiku memaparkan bahwa pusat komando COVID-19 ini bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Fungsinya yakni untuk menentukan skenario penanganan COVID-19.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menentukan skenario pengendalian yang tepat sampai ke tingkat RT, maupun RW," ungkapnya.
Ada pun pusat posko di tingkat desa ini memiliki empat fungsi penting dalam pengendalian COVID-19. Dari upaya pencegahan hingga pendukung.
"Satgas berserta posko di tingkat desa atau kelurahan memiliki 4 fungsi pengendalian COVID-19. Yaitu melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintahan, maupun militer mengingat permasalahan yang kompleks dan khas di tiap daerahnya," tuturnya.
*RED