LenteraNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Polda dan jajarannya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada herwan ternak.
Setidaknya ada 8 poin yang tertuang berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya terhadap instruksi yang dibuat Kapolri. Menurutnya, instruksi itu merupakan bentuk langkah cepat Polri dalam merespons wabah PMK yang saat ini tengah menyebar.
"Saya mendukung penuh instruksi yang disampaikan Kapolri terkait upaya pencegahan dan pengawasan wabah PMK ini. Karena wabah ini juga sudah menyebar cukup cepat, awalnya ditemukan di Jawa Timur, sekarang sudah ditemukan pula di Aceh hingga Lombok," kata Sahroni, Jumat (13/5/2022).