LenteraNEWS - Sosok Nur Afifah Balqis viral setelah jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, Nur yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ini menjadi sorotan bukan karena prestasi, melainkan menjadi koruptor termuda di usia 24 tahun yang ditangkap KPK.
Usia Nur Afifah diketahui dari akun instagram pribadinya @nafgis_. Dalam highlights yang dia unggah, terlihat kue ulang tahun dengan tulisan 'selamat ulang tahun Bendum DPC Demokrat ke-24, seperti dilansir dari Liputan6, Rabu 19 Januari 2022.
Keduanya dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Mereka pun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.
Dalam OTT, tim penindakan mengamankan uang dari rekening Bank milik Nur Afifah sebesar Rp447 juta.
“Diduga (uang) milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alex.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
*Red