LenteraNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah segera membuat peraturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Press Statment seperti ditulis Minggu (17/4/2022).
"Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut Pak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber APBD tahun anggaran 2022," paparnya.
Dia mengatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini, pejabat daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD 2022.
"Dalam pemberian THR dan gaji-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Pemberian THR ini dan juga gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.
(Eg/Adr)