LenteraNEWS – Penjabat Gubernur Banten yang baru saja dilantik, kinerjanya akan dievaluasi dalam waktu 3 bulan sekali. Semua itu merujuk dalam undang-undang, Hal itu disampaikan secara langusng oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik 5 PJ Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kamis (12/5).
“Tiga bulan sekali, sesuai dengan UU para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito mengatakan, dalam waktu 1 tahun masa jabatan, para penjabat yang telah ditunjuk bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja performa mereka. Mendagri mengatakan Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar para penjabat (Pj) bekerja dengan profesional.
“Termasuk mendukung program-program strategis nasional kemudian juga permasalahan-permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing menjadi prioritas betul-betul bisa diselesaikan,” ucapnya.
Baca : Mendagri Lantik Al-Muktabar Sebagai PJ Gubernur Banten
Mendagri mengajak DPR dan DPD RI bahkan DPRD untuk ikut mengawasi dan memonitor kinerja setiap penjabat Gubernur maupun penjabat bupati Walikota yang nantinya akan ditunjuk.
“Memonitor pelaksanaan tugas mereka kalau ada hal mungkin yang tidak sesuai dengan aturan sampaikan pada kami juga, kami kan ada rapat rutin dengan DPR dan DPD,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat tersebut yakni Gubernur Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
(Adr/Rhm)