Palak Rp.250 Ribu Ke Warga, Lurah di Kota Tangerang di Non-Aktifkan

Ilustrasi

TANGERANG - Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Tangerang, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) senilai Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris. Lurah tersebut kini dinonaktifkan oleh Walkot Tangerang Arief R Wismansyah.

"Yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan sebagai lurah," Kata Arief R Wismansyah, Sabtu (7/8/2021).

Agar kasus serupa tidak terjadi, Arief menyebut Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang. Kedua pihak sudah membentuk Tim Saber Pungli yang bakal mengawasi di lapangan.

Pemerintah Kota Tangerang juga sudah bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang dengan membentuk Tim Saber Pungli," kata dia.