Pemprov dan Kejati Teken MoU RSUD Banten Digunakan Untuk Rehabilitasi Narkoba

Pemprov dan Kejati Teken MoU RSUD Banten Digunakan Untuk Rehabilitasi Narkoba

SERANG - Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pecandu narkoba bisa melakukan rehabilitasi di RSUD Banten. Kejati Banten dan Pemprov Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba di RSUD Banten untuk dijadikan pusat rehabilitasi.

Kajati mengatakan, penggunaan RSUD Banten sebagai balai rehabilitasi sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021. Penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.

"Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten," kata Kajati Leonard di Serang, Banten, Kamis (11/8/2022).

Kesepakatan antara Pemprov Banten dan Kejati Banten sudah dibuat dalam sebuah MoU bersama yang dilakukan di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.

"Telah ditandatangani MoU-nya, sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba," ucapnya.

Leonard mengatakan banyak sekali warga Indonesia dan Banten yang terjerat narkotika dan berposisi sebagai korban. Pengguna mestinya mendapatkan rehabilitasi untuk memenuhi kembali harapan mereka untuk hidup normal.

Bagi pecandu yang memiliki KTP Banten, rehabilitasi di RSUD Banten nanti akan gratis. Di sana juga akan disiapkan pelatihan mulai dari pendidikan keagamaan, pertanian dan lain sebagainya.

"Bila ber-KTP Banten gratis, tempat rehabilitasi sudah siap, setelah rehabilitasi 3 atau 6 bulan kembali ke masyarakat sudah siap," pungkasnya.